Porostimur.com | Jakarta: Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi sudah dipastikan di revisi setelah Presiden menyetujui revisi inisiatif , meskipun Presiden memberikan catatan-catatan penting secara substansial.
Ketua Hukum dan HAM Pimpinan Pusat menilai catatan Presiden terhadap Draf revisi UU merupakan jalan tengah ditengah polemik antara pihak yang pro maupun kontra.
“Saya pikir catatan Presiden terhadap Draf revisi UU inisiatif tersebut merupakan jalan tengah ditengah polemik antara pihak yang pro maupun kontra, yang menarik poin dari Presiden Jokowi adalah pengawas yang akan dipilih oleh Presiden. Yang saya tangkap dari poin itu adalah Presiden akan memimpin langsung pemberantasan korupsi dan hal itu sejalan dengan usulan kami karenanya kami sangat mendukung langkah Presiden.,” kata Razikin di Jakarta, Jumat (13/9/2019).
, kata Razikin, menunggu komitmen apakah akan tetap berpegang pada draf yang mereka usulkan itu atau tidak.
“Tinggal kita lihat saja perkembangannya nanti. Yang terpenting bagi kami di , bahwa baik eksekutif maupun legislatif dapat mendudukkan persoalan revisi UU 30/2002 itu dalam kerangka efektivitas dan soliditas semua lembaga Negara melawan kejahatan korupsi,” ujarnya.