Porostimur.com, Gaza – Para ahli hukum menggambarkan pendapat Mahkamah Internasional (ICJ) yang dikeluarkan pada Jumat (19/7/2024) sebagai inisiatif yang mencolok dan bersejarah yang mengharuskan diambilnya beberapa langkah hukum, termasuk mengizinkan kembalinya warga Palestina yang mengungsi oleh Israel ketika Zionis mulai menduduki wilayah Palestina pada 1967.
Pendapat nasihat yang disampaikan Pengadilan Dunia mengatakan Israel harus memberikan ganti rugi kepada warga Palestina atas kerusakan yang disebabkan oleh pendudukannya, dan Dewan Keamanan PBB, Majelis Umum, dan semua negara memiliki kewajiban untuk tidak mengakui pendudukan Israel sebagai tindakan yang sah.
Pendapat tersebut juga mengatakan Israel secara sistematis mendiskriminasi warga Palestina di wilayah yang diduduki, dan Israel telah secara efektif mencaplok sebagian besar wilayah tersebut melalui pendudukannya.
Para ahli hukum internasional yang berbicara kepada Middle East Eye mencatat bahwa ini hanyalah pendapat nasihat dan tidak mengikat secara hukum.
Namun, signifikansi dari kesimpulan ICJ mengenai masalah tersebut dapat berdampak signifikan pada reputasi Israel, yang telah terpengaruh oleh perangnya di Gaza yang sejauh ini telah menewaskan puluhan ribu warga Palestina.