Pendapat ICJ Mengharuskan Pengaturan Hak Palestina Kembali ke Tanah 1967

oleh -13 views
Warga Palestina memeriksa kerusakan di dekat menara Masjid Abdullah Azzam yang runtuh bersandar ke rumah yang hancur setelah masjid tersebut dibom Israel, di kamp pengungsi Nuseirat di Jalur Gaza tengah, 17 Juli 2024. Foto/REUTERS/Ramadan Abed

Hal itu juga dapat berdampak signifikan pada wacana hukum yang lebih luas seputar perlakuan Israel terhadap warga Palestina.

“Menurut pendapat saya, ini sangat dekat dengan kesimpulan hukum bahwa Israel terlibat dalam apartheid,” ujar George Bisharat, profesor di Fakultas Hukum Universitas California, San Francisco, mengatakan kepada MEE.

“Ini merupakan pukulan telak lainnya, menurut saya, bagi Israel dan kepentingannya,” papar dia.

Salah satu poin utama yang ditekankan dalam bagian pendapat tentang “Konsekuensi bagi Israel” membahas perlunya restitusi bagi warga Palestina yang dipaksa meninggalkan tanah mereka ketika Israel memulai pendudukannya di Tepi Barat, Yerusalem Timur, dan Gaza pada 1967.

Restitusi tersebut, sebagaimana dicatat pengadilan, mencakup “kewajiban Israel untuk mengembalikan tanah … yang dirampas dari setiap orang atau badan hukum sejak pendudukannya dimulai pada tahun 1967”.

Baca Juga  Ini Tiga Daerah Paling Rawan Saat Pilkada 2024 di Maluku Menurut Bawaslu

“Menurut pendapat saya, ini menunjukkan perlunya mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengatur pemulangan warga Palestina yang mengungsi dan mereka yang telah melarikan diri,” papar Saeed Bagheri, profesor hukum internasional di Reading School of Law di Inggris, kepada MEE.

Meskipun pendapat tersebut tidak membahas hak Palestina yang lebih luas untuk kembali yang telah digariskan oleh resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa, pembahasan pendapat tersebut tentang pemulangan dan ganti rugi dapat berdampak pada kehidupan ratusan ribu warga Palestina.

No More Posts Available.

No more pages to load.