Pendapat ICJ Mengharuskan Pengaturan Hak Palestina Kembali ke Tanah 1967

oleh -13 views
Warga Palestina memeriksa kerusakan di dekat menara Masjid Abdullah Azzam yang runtuh bersandar ke rumah yang hancur setelah masjid tersebut dibom Israel, di kamp pengungsi Nuseirat di Jalur Gaza tengah, 17 Juli 2024. Foto/REUTERS/Ramadan Abed

“Ini masih cukup mengejutkan. Ada pemindahan besar-besaran warga Palestina pada tahun 1967 sekitar antara 200.000 hingga 350.000 orang yang diusir dari Tepi Barat ke Yordania,” ungkap Bisharat.

“Aspek putusan hukum ini sangat signifikan,” tegas dia.

Inisiatif Bersejarah

Penerbitan pendapat tersebut dilakukan lebih dari satu setengah tahun setelah Perserikatan Bangsa-Bangsa mengeluarkan resolusi yang menyerukan ICJ mempertimbangkan pendudukan Israel.

Permintaan itu muncul setelah Human Rights Watch merilis laporan penting yang mengatakan Israel bersalah atas “kejahatan apartheid” di wilayah Palestina yang diduduki.

Amnesty International sampai pada kesimpulan serupa pada Februari 2022.

Pendapat itu juga muncul setelah 10 bulan perang Israel di Gaza, yang dimulai pada Oktober setelah Hamas melancarkan serangan ke Israel selatan yang menewaskan sekitar 1.200 orang dan menawan sekitar 240 orang lainnya.

Baca Juga  UEFA Nations League: Belanda Ditahan Imbang Jerman, Ake Cedera

Israel menanggapi dengan perang besar-besaran dan kampanye pengeboman tanpa pandang bulu yang telah menewaskan hampir 40.000 warga Palestina, menurut kementerian kesehatan Palestina di Gaza.

Selama perang ini, ICJ juga dipaksa menanggapi pengaduan yang diajukan Afrika Selatan, di mana negara itu menuduh Israel melakukan genosida di Gaza.

No More Posts Available.

No more pages to load.