Porostimur.com, Ternate – Praktisi hukum Rahim Yasin menilai penetapan Sherly Tjoanda sebagai calon gubernur Maluku Utara bisa dibatalkan.
Rahim mengungkapkan, Keputusan KPU Maluku Utara Nomor 56 Tahun 2024 tentang perubahan atas Keputusan KPU Maluku Utara Nomor 43 tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara dalam Pemilihan Tahun 2024 termasuk Keputusan Tata Usaha Negara.
“Itu berarti, SK ini dapat digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk dibatalkan,” ungkap Rahim dalam siaran persnya, Sabtu (30/11/2024).
Dasar hukum gugatan tersebut, kata Rahim, adalah SEMA Nomor 7 Tahun 2010. Beleid ini membedakan dengan tegas antara dua jenis kelompok keputusan, yaitu keputusan-keputusan yang berkaitan dengan tahap persiapan penyelenggaraan pilkada dan yang berkaitan dengan hasil pemilihan umum.
“Dalam praktik penyelenggaraan pilkada, sebelum tahap pemungutan suara dan penghitungan suara telah dilakukan berbagai tahapan. Misalnya pendaftaran pemilih, pencalonan peserta, masa kampanye, dan sebagainya yang mana telah diterbitkan berbagai keputusan KPU (beschikking) sebagai pejabat TUN,” jabarnya.
“Sehingga, keputusan-keputusan yang belum atau tidak merupakan ‘hasil pemilihan umum’ dapat digolongkan sebagai keputusan di bidang urusan pemerintahan, dan oleh karenanya sepanjang keputusan itu memenuhi kriteria Pasal 1 angka 9 Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara maka tetap menjadi kewenangan PTUN untuk memeriksa dan mengadilinya,” sambung Rahim.