Penumpang Gelap Dibalik RUU HIP

oleh -18 views

Oleh: Iwan Satriawan, Peneliti Pusat Kajian Konstitusi dan Pemerintahan,  UMY

Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) adalah RUU kesekian yang seakan dibuat dan diproses di ruang gelap seperti halnya RUU Omnibus Law,  RUU Revisi UU MK,  RUU Minerba.

Kenapa dikatakan dibuat dan diproses di ruang gelap?  Minimal karena 2 alasan,  pertama,  di tingkat drafting banyak pihak yang merasa tidak dilibatkan dan tahu-tahu draftnya sudah masuk DPR.  

Kedua,  RUU HIP yang merupakan inisiatif DPR  dan lainnya itu kemudian dipaksakan dan dikebut pembahasannya di tengah banyak orang sedang menderita dan tidak punya kemampuan mengawal perdebatan RUU tersebut karena sedang menghadapi wabah corona. Pemerintah dan DPR seperti sengaja mencuri momen di malam hari ketika banyak orang tidur lelap atau sedang bermimpi besok Indonesia menjadi negara hebat di bawah rezim ini. 

Link Banner

Singkat cerita,  Pemerintah dan DPR,  kalau dalam drama,  seperti makhluk asing yang berbeda dengan makhluk kebanyakan di bumi Indonesia ini.  Mengapa dikatakan demikian?  Jawabannya karena mereka mengerjakan sesuatu yang tidak diperlukan secara prioritas oleh rakyat yang memilih dan apalagi yang beroposisi terhadapnya.