Penyebar Isu Ibu Negara Prancis Transgender Didenda Rp 135 Juta

oleh -9 views
Presiden Prancis Emmanuel Macron dan istri Brigitte Macron. (Twitter.com/. @Brigitte1eDame)

Porostimur.com, Paris – Pengadilan Prancis memerintahkan Amandine Roy dan Natacha Rey untuk memberikan kompensasi kepada Ibu Negara Brigitte Macron karena menyebarkan rumor bahwa dia transgender.

Pengadilan di Paris, Prancis, pada Kamis (12/9/2024) menjatuhkan hukuman kepada dua wanita, Amandine Roy dan Natacha Rey, untuk membayar kompensasi sebesar 8.000 euro (sekitar Rp 135 juta).

Brigitte Macron (71 tahun), tidak hadir dalam persidangan untuk mendengarkan putusan. Ia juga tidak menghadiri persidangan yang dimulai sejak bulan Juni lalu.

Dalam video yang diposting di YouTube pada bulan Desember 2021, Roy, yang mengaku sebagai paranormal bersama jurnalis independen Rey, mengeklaim bahwa Brigitte Macron adalah seorang pria transgender bernama Jean-Michel. 

Peristiwa itu terjadi hanya beberapa minggu sebelum pemilihan presiden Prancis 2022. Informasinya bahkan sampai ke AS sehingga membuat Presiden Macron diejek saat tiba di sana.

Ibu Negara Prancis mengajukan gugatan terhadap Roy dan Rey atas pencemaran nama baik pada tahun 2022. Jean Ennochi, pengacara yang mewakili Brigitte, mengatakan rumor palsu tersebut berdampak buruk pada reputasi Ibu Negara.

Ini bukan pertama kalinya Presiden Prancis dan istrinya menjadi sasaran rumor gender atau orientasi seksual. Selama kampanye presiden tahun 2017, Macron membantah rumor bahwa dia seorang gay.