Porostimur.com | Ambon: Indonesia yang merupakan negara maritim, disebut-sebut, menyimpan misteri keberadaan harta karun di dasar lautannya.
Potensi kekayaan harta karun di bawah laut Indonesia nilainya mencapai USD 12,7 miliar atau sekitar Rp 177 triliun (kurs Rp 14.000).
Berdasarkan catatan Asosiasi Perusahaan Pengangkatan dan Pemanfaatan Benda Muatan Kapal Tenggelam Indonesia APPP BMKTI), terdapat 464 titik harta karun bawah laut Indonesia, dua di antaranya terdapat di Maluku, yakni di perairan Arafuru (57 lokasi), dan perairan Ambon (13 lokasi).
Lokasi lain yang juga menyimpan harta karun bawah laut yakni, di Selat Bangka (7 lokasi), Belitung (9 lokasi), Selat Gaspar, Sumatera Selatan (5 lokasi), Selat Karimata (3 lokasi), dan Perairan Riau (17 lokasi).Selanjutnya, Selat Malaka (37 lokasi), Kepulauan Seribu (18 lokasi), perairan Jawa Tengah (9 lokasi), Karimun Jawa (14 lokasi), dan Selat Madura (5 lokasi).
Selanjutnya, Selat Malaka (37 lokasi), Kepulauan Seribu (18 lokasi), perairan Jawa Tengah (9 lokasi), Karimun Jawa (14 lokasi), dan Selat Madura (5 lokasi).
Potensi harta karun juga diperkirakan berada di NTB dan NTT (8 lokasi), Pelabuhan Ratu (134 lokasi), Selat Makassar (8 lokasi), perairan Cilacap (51 lokasi).
Sisanya, berada di perairan Halmahera (16 lokasi), perairan Morotai (7 lokasi), Teluk Tomini, Sulawesi Utara (3 lokasi), Papua (32 lokasi), dan Kepulauan Enggano (11 lokasi).
Saat ini, terdapat tujuh perusahaan lokal yang beroperasi. Ia menyebut perusahaan lokal siap untuk diberdayakan dibandingkan mengizinkan investor asing mengeruk kekayaan laut Indonesia.
Besarnya potensi tersebut menjadi alasan APPP BMKTI, menolak pemberian izin investasi asing yang bisa mengeruk harga karun bawah laut Indonesia.
“Saya asosiasi enggak setuju asing dikasih langsung, karena kalau dia bermain langsung kita kalah teknologi,” kata Sekretaris Jenderal APPP BMKTI, Harry Satrio, Ahad (7/3/2021).
Diketahui regulasi pemberian izin bagi investor asing terdapat pada Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken Presiden Jokowi 2 Februari 2021. (red)