Porostimur.com, Jakarta – Pendaftaran anggota KPPS pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan dibuka bulan Desember ini. Berkaitan dengan pendaftarannya, KPU RI telah menetapkan beberapa tahapan dalam perekrutan anggota KPPS.
Untuk diketahui, KPPS adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. KPPS ini dibentuk guna melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
KPPS menjadi salah satu ujung tombak sebagai penyelenggara teknis untuk membantu KPU dari tingkat Kabupaten/Kota hingga KPU RI. Mengingat KPPS bertugas dan bersentuhan langsung dengan pemilih (masyarakat) dalam hal pemungutan dan perhitungan suara.
Perekrutan anggota KPPS pada Pemilu 2024 akan dibuka di seluruh wilayah Indonesia. Untuk pendaftarannya dapat dilakukan atau mendatangi sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa/Kelurahan masing-masing yang ada di Indonesia.
Tiap TPS akan ada 7 anggota KPPS yang bertugas, selain itu juga ada 2 petugas keterlibatan (gastib). Lalu, berapa sih gaji anggota KPPS pada Pemilu 2024 ini?
Gaji anggota KPPS pada Pemilu 2024
Sesuai dengan Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022, gaji petugas KPPS kali ini mengalami kenaikan ketimbang dengan Pemilu 2019. Berikut ini rinciannya: