Periksa 3 Saksi, KPK Minta Jelaskan Aset Eks Gubernur Malut Abdul Gani dan Keluarga

oleh -31 views
Tersangka Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (tengah) dikawal petugas masuk ke kendaraan tahanan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (20/12/2023). Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan bersama belasan orang lainnya dalam kasus dugaan jual beli jabatan hingga pengadaan barang dan jasa di Maluku Utara. MI/Susanto

Porostimur.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaitkan aset mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba dan keluarganya, dengan kasus dugaan rindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebanyak tiga saksi diperiksa penyidik pada Selasa, 17 September 2024.

“Saksi ini hadir semua, penyidik mendalami kepemilikan aset atas nama tersangka AGK (Abdul Gani Kasuba) dan keluarganya,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu (18/9/2024) di Jakarta.

Tessa membeberkan inisial ketiga saksi itu yakni AH, SA, dan B. Berdasarkan informasi yang dihimpun mereka yakni pensiunan PNS Anwar Hamid, Ibu Rumah Tangga Sri Artini, dan karyawan swasta Beni.

“Pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih,” ujar Tessa.

KPK enggan memerinci informasi mendetail soal kepemilikan aset Abdul Gani dan keluarganya, yang dibeberkan tiga saksi itu ke penyidik. Data lebih lengkap dipaparkan dalam persidangan.

Abdul Gani menjadi tersangka lagi atas dugaan pencucian uang. Nilai tindak pidana dalam perkara barunya itu ditaksir menyentuh Rp100 miliar.

KPK enggan memerinci lebih lanjut aset yang diyakini disamarkan oleh Abdul. Tapi, kasus ini dipastikan digelar atas kecukupan alat bukti.

KPK sudah menyita sejumlah aset Abdul. Sejumlah saksi juga sudah memberikan penjelasan kepada penyidik terkait kasus pencucian uang ini. (red)

No More Posts Available.

No more pages to load.