Porostimur.com, Ambon – Dalam rangka memperingati Hari Lanjut Usia Nasional (HLUN) yang jatuh pada 29 Mei 2025 lalu, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon memberikan remisi khusus kepada lima warga binaan yang berusia di atas 70 tahun.
Penyerahan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia tentang Pemberian Remisi Usia di Atas 70 Tahun dilakukan di Ruang Kepala Lapas Kelas IIA Ambon, Senin (2/6/2025).
Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Lapas (Kalapas) Ambon, Kepala Seksi Binadik, dan Kepala Sub-Seksi Registrasi.
Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) Meky Paty, menjelaskan bahwa remisi ini diberikan sebagai bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang berkelakuan baik serta telah memenuhi persyaratan sesuai peraturan yang berlaku.
“Remisi khusus merupakan pengurangan masa hukuman bagi narapidana yang berusia di atas 70 tahun. Namun, mereka tetap harus menjalani sisa masa pidananya di dalam Lapas setelah mendapatkan remisi,” ujarnya.
Disamping itu Kalapas Ambon Herliadi, menyampaikan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap warga binaan lanjut usia yang sedang menjalani hukuman.
“Untuk remisi khusus usia di atas 70 Tahun, masing-masing warga binaan menerima pengurangan masa pidana, yakni tiga bulan untuk empat orang dan dua bulan untuk satu orang,” jelasnya.









