Perintah Terbaru Jenderal Idham Azis, Seluruh Anggota Polri Harus Tahu

oleh -5 views

Porostimur.com | Jakarta: Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menerbitkan Surat Telegram nomor: ST/3220/XI/KES.7./2020 tertanggal 16 November 2020.

Telegram Kapolri ini berisi pedoman penegakkan hukum terhadap terjadinya pelanggaran protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

“Karena begitu besar angka yang terkonfirmasi positif maupun yang meninggal,” katanya.

Kapolri Jenderal Idham Azis menekankan pada upaya memperkuat dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian COVID-19 melalui sinergi bersama TNI, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, kementerian/lembaga untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan serta mendampingi aparatur daerah dalam menegakkan disiplin dan menerapkan sanksi.

Kapolri juga meminta jajarannya menegakkan hukum secara tegas jika ada upaya penolakan, ketidakpatuhan atau upaya lain yang menimbulkan keresahan masyarakat dan mengganggu stabilitas kamtibmas.

Baca Juga  MK Pertimbangkan Hadirkan Mensos dan Menkeu di Sidang Sengketa Pilpres

“Oleh karena itu aparat harus melaksanakan STR dengan tegas dan ada konsekuensi sanksi bagi yang tidak melaksanakan STR. Ini sudah menjadi kebijakan pimpinan Polri dan harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan tegas demi keselamatan jiwa masyarakat,” tutur Sigit.

Bagi jajaran Polri yang tidak mampu melaksanakan penegakkan hukum secara tegas, maka pihaknya akan melakukan evaluasi dan diberikan sanksi.