Perjuangkan Masyarakat Hukum Adat di Rapat Kerja DPD RI, UKIM Apresiasi Boy Latuconsina

oleh -503 views

“Kita harus memastikan hak-hak masyarakat hukum adat di Maluku tidak hanya diakui, tetapi juga dilindungi melalui regulasi yang jelas. Saya akan terus mendorong terbitnya undang-undang yang memberikan perlindungan penuh bagi hak ulayat masyarakat adat,” ujarnya.

Dorongan untuk UU Masyarakat Hukum Adat

Langkah senator muda ini mendapatkan dukungan penuh dari Wakil Rektor I UKIM Dr. M. H. Pentury, S.Pi., M.Si. Ia menyatakan kesiapan seluruh akademisi untuk memberikan saran, literasi, dan ide terkait rancangan undang-undang masyarakat hukum adat.

“Kami mendukung penuh langkah Bapak Bisri Latuconsina untuk mendorong terbitnya UU Masyarakat Hukum Adat. Sebagai akademisi, kami siap memberikan kontribusi berupa pemikiran, literatur, dan ide demi menyukseskan perjuangan ini,” ungkapnya.

Tantangan Lulusan dan Lapangan Kerja di Maluku

Baca Juga  Kapolsek Ternate Selatan Jagokan Argentina di Piala Dunia 2026

Selain isu hak ulayat, masalah ketenagakerjaan juga menjadi perhatian dalam rapat tersebut. Wakil Rektor III Wakil Rektor III UKIM Drs. David M. Salakory., M.Si., menyoroti tingginya jumlah lulusan perguruan tinggi di Maluku setiap tahunnya yang tidak diimbangi dengan ketersediaan lapangan kerja.

“Setiap tahun, jumlah lulusan sarjana terus bertambah, baik dari perguruan tinggi negeri maupun swasta. Namun, lapangan kerja di Maluku sangat terbatas. Kami berharap pemerintah pusat dan daerah dapat bersinergi untuk mencari solusi terbaik,” jelasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.