Perkara akan Dilimpahkan ke Jaksa, Polisi Minta Nikita Mirzani Kooperatif

oleh -89 views
Link Banner

Porostimur.com, Serang – Tim penyidik Polresta Serang Kota akan melakukan pelimpahan tahap II perkara pencemaran nama baik Dito Mahendra, yang menjerat Nikita Mirzani. Pelimpahan tahap dua adalah pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara dari kepolisian ke kejaksaan.

“Dijadwalkan (pelimpahan tahap II) pada hari Selasa,” kata Kasi Humas Polresta Serang Kota AKP Iwan Sumantri, Senin (24/10/2022).

Iwan meminta Nikita Mirzani bersikap kooperatif dalam proses pelimpahan tahap dua. “Mudah-mudahan yang bersangkutan kooperatif, mengikuti mekanisme proses hukum,” pungkasnya.

Penyidikan kasus pencemaran nama baik oleh tersangka Nikita Mirzani ini atas laporan Dito Mahendra di Polresta Serang Kota. Pada pekan lalu, berkas penyidikannya lengkap atau P21.

“Iya sudah P21, sudah P21 menunggu pihak penyidik melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti,” kata Kasi Intel Kejari Serang Rezkinil Jusar pada Senin (17/10) pekan lalu.

Begitu lengkap, Nikita dan tim kuasa hukumnya datang di hari tersebut ke Polresta. Ia datang bertemu penyidik dan mengatakan akan mengikuti proses hukum.

“Kalau nanti tahap dua, kita ikuti prosesnya, pokoknya proses ini kita ikuti sebagaimana mestinya,” kaya kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid waktu itu.

Nikita menjadi tersangka pada 16 Mei 2022 dan ditetapkan oleh Satreskrim Polresta Serang. Hal ini berkaitan dengan laporan Dito di Instagram story yang diancam UU ITE.

(red/detikcom)