Porostimur.com, Sanana – Polres Kepulauan Sula menetapkan ST sebagi tersangka pelaku pemerkosaan terhadap remaja berkebutuhan khusus di Kecamatan Sulabesi Barat, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara,
Kapolres Kepulauan Sula AKBP Kodrat Muh Hartanto mengatakan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan barang bukti yang dikantongi telah memperkuat penyidik untuk menetapkan tersangka.
“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini kita sudah persiapkan koordinasi dengan pihak-pihak eksternal untuk nantinya membantu tahapan proses dengan lancar,” ujar Kodrat, Kamis (25/1/2024).
Kapolres menjelaskan, peristiwa pemerkosaan tersebut terjadi di salah satu desa di Kecamatan Sulabesi Barat pada Senin (22/1/2023) pukul 18.00 WIT.
“Waktu kejadian saya juga yang turun dan mengamankan pelaku,” ungkap Kapolres.
Kodrat bilang, saat kejadian, pelaku dalam keadaan mabuk. “Pelaku sudah ditetapkan tersangka, kemudian waktu kejadian saya juga yang turun dan mengamankan pelaku. Nah pelaku waktu melakukan hal itu dalam keadaan mabuk,” terang Kapolres AKBP Kodrat Muh. Hartanto.
Ia juga membenarkan korban SF (17) merupakan wanita yang berkebutuhan khusus sehingga saat ini pihaknya menyiapkan penaganan secara khusus pula. (Jamil Gaus)