Porostimur.com, Saumlaki – Menonaktifan pejabat secara improsedural di lingkup pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota, sering dilakukan gubernur dan bupati/walikota, karena faktor like and dislike. Kebijakan dalam tata kelola organisasi dan managemen pemerintah yang tidak sesuai aturan dan mekanisme perundang-undangan yang berlaku, dipraktekkan Petrus Fatlolon eks Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar dengan menonjobkan Yongki Souisa, S.STP dan Aghstinus Songopnuan, ST.
Setelah dinonaktifkan dari eselonisasi dan jabatan sebagai Pimpinan Tinggi Pratama, Souisa dan Songopnuan mengajukan keberatan ke Komisi ASN. Keberatan keduanya diterima dan direkomendasikan oleh Komisi ASN ke Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar, Daniel. E. Indey, S.Sos, M.Si untuk dilantik kembali dalam jabatan setara.
Dalam sambutan di gedung Enos Pendopo Bupati di Saumlaki, Selasa (18/04/2023), Indey katakan, dari 9 Pejabat Tinggi Pratama yang dilantik, ada 2 orang mantan pejabat eselon 2B yang diangkat kembali dalam jabatan. Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Tanimbar Nomor : 821.22-98/Tahun 2023, Yongki Souisa, S.STP dilantik dalam jabatan Kadis Sosial dan Agustinus Songupnuan, ST diangkat sebagai Kadis Perhubungan.