Porostimur.com, Ambon – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian gugatan uji materi Pasal 201 ayat (5) Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada Serentak.
Dampaknya, periodesasi sejumlah kepala daerah di Indonesia, termasuk Provinsi Maluku akan berakhir pada 2024 mendatang, alias diperpanjang sesuai periodesiasi yang dihitung sejak tanggal pelantikan.
Ketua Panitia Kerja Penjaringan calon Pj Gubernur DPRD Maluku Jantje Wenno, membenarkan atas MK telah mengabulkan gugatan Gubernur Murad Ismail dan kawan-kawannya.
Sebelumnya akhir masa jabatan, termasukGubernur Maluku Murad Ismail dan wakilnya Barnabas Orno akan berakhir 31 Desember 2023.
“Dengan dikabulkan gugatan Wagub Jatim oleh MK itu maka jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku akan berakhir pada 19 April 2024,” ujarnya.
Akan tetapi, keputusan tersebut masih belum finis, sebab kata Wenno, masih ada lagi penetapan keputusan dari Kemendagri.
Sehingga, pihaknya masih menunggu keputusan tersebut terkait dikabulkannya gugatan Gubernur Maluku soal terpotongnya masa jabatan kepala daerah.
“Sampai saat ini kami masih menunggu keputusan Kemendagri, semoga Kemendagri cepat meresponnya,” pungkasnya.
Jantje menjelaskan, panja sudah bekerja sesuai mekanisme yang berlaku dan mengusulkan tiga dari lima nama calon penjabat gubernur yang diusulkan ke Mendagri sejak awal Desember 2023.