Pertina Sorot Dugaan Kucuran Dana Kemenpora ke Organisasi Ilegal

oleh -325 views
Persatuan Tinju Amatir Indonesia (PERTINA) Nusa Tenggara Timur (NTT), yang menilai kasus tersebut berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi dan kerugian keuangan negara.

Porostimur.com, Jakarta – Dunia olahraga nasional kembali diguncang isu serius terkait tata kelola anggaran negara. Persoalan mencuat setelah adanya dugaan pengucuran dana APBN oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada entitas yang disebut tidak memiliki legalitas hukum yang sah.

Sorotan ini disampaikan oleh Persatuan Tinju Amatir Indonesia (PERTINA) Nusa Tenggara Timur (NTT), yang menilai kasus tersebut berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi dan kerugian keuangan negara.

Legalitas Dipertanyakan di Persidangan

Kasus ini mengemuka dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (13/4/2026). Dalam persidangan tersebut, pihak Kemenpora dilaporkan tidak mampu menunjukkan bukti Administrasi Hukum Umum (AHU) dari Kementerian Hukum dan HAM yang mengesahkan keberadaan organisasi bernama “Perbati”.

Baca Juga  Polisi Tangkap Pria di Ternate, Sabu 3,7 Gram Disita dari Bungkus Rokok

Kondisi ini dinilai sebagai pelanggaran serius, mengingat penyaluran anggaran negara wajib didasarkan pada legalitas yang jelas.

Praktisi hukum, Andreas Sapta Finady, menegaskan bahwa penyaluran dana kepada entitas tanpa dasar hukum dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

“Jika benar ada manipulasi dokumen untuk mencairkan anggaran bagi entitas ilegal, ini adalah kejahatan serius. Pejabat terkait bisa dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor terkait penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.