Porostimur.com, Jakarta – Sesuai dengan Rencana Industri Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) hingga tahun 2035, salah satu sasaran yang dilakukan adalah peningkatan peran sektor industri pengolahan nonmigas di luar Pulau Jawa dalam kontribusi sektor industri pengolahan nonmigas pada Pendapatan Domestik Bruto (PDB).
Dalam rangka mengurangi disparitas pertumbuhan ekonomi antar wilayah, maka Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melakukan upaya percepatan penyebaran pembangunan industri ke seluruh wilayah Indonesia melalui Kebijakan Perwilayahan Industri.
Kebijakan Perwilayahan Industri dilaksanakan melalui pengembangan pusat pertumbuhan industri yang tersebar di seluruh Indonesia, penetapan alokasi wilayah dalam tata ruang yang mendukung perkembangan kegiatan industri, serta pembangunan kawasan industri sebagai lokasi berjalannya kegiatan industri yang berwawasan lingkungan.
Dalam pelaksanaan kebijakan perwilayahan industri Kemenperin selalu melibatkan pamangku kepentingan terkait, salah satunya adalah pemerintah daerah. Mengingat pemerintah daerah dapat melaksanakan urusan perindustrian yang sesuai dengan kewenangannya di daerah masing-masing, maka kebijakan yang diambil oleh pemerintah daerah dapat memberikan dampak yang signifikan bagi pertumbuhan sektor industri di daerahnya.