Hendra juga mengingatkan agar DPRD tidak terburu-buru memberikan persetujuan sebelum memperoleh gambaran utuh mengenai skema pinjaman, peruntukan dana dan kemampuan pemerintah daerah mengembalikan pokok maupun bunga pinjaman.
Kritik tersebut menjadi relevan karena persoalan utang daerah tidak berhenti pada masa pemerintahan yang mengambil keputusan.
Utang merupakan kewajiban pemerintah daerah yang pembayarannya dapat berlangsung melampaui satu periode kepemimpinan.
Dengan kata lain, pembangunan yang dibiayai utang hari ini bisa saja dinikmati pemerintahan sekarang, tetapi cicilannya tetap harus dibayar oleh APBD pada masa pemerintahan berikutnya.
Karena itu, keputusan mengambil utang harus ditempatkan sebagai keputusan pembangunan jangka panjang, bukan sekadar kebutuhan untuk mengejar target pembangunan dalam satu periode politik.
Ketua DPRD Maluku Utara Iqbal Ruray sebelumnya juga menyatakan kehati-hatian terhadap rencana tersebut. DPRD ingin memastikan skema pinjaman aman dan tidak menjadi beban keuangan daerah di masa depan, terlebih masih terdapat sejumlah kewajiban pemerintah daerah yang harus diselesaikan.
Di titik ini, Yohanes menilai DPRD memiliki posisi penting untuk memastikan seluruh proses berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.









