Pj Sekda Malut Diduga Dukung Paslon No. 4, Tim Hukum MK-BISA Desak Bawaslu Bersikap

oleh -414 views

Porostimur.com, Ternate – Memasuki masa tenang tahapan Pilkada 2024, publik Maluku Utara dihebohkan dengan beredarnya percakapan yang diduga dilakukan oleh Penjabat (Pj) Sekda Provinsi Maluku Utara Abubakar Abdullah di WhatsApp Grup (WAG) IKA PMII Maluku Utara, dengan mengirim pesan foto pasangan calon nomor urut 4, Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe.

Percakapan WAG itu tersebar luas pada Minggu (24/11/2024). Pesan foto atas nama kontak AKA ABDULLAH itu, mendapat empat reaksi dari kontak yang ada di dalam grup tersebut.

“Menangkan. Oba Selatan menang telak,” begitu tanggapan salah satu kontak dalam grup tersebut.

Dalam chat grup, terlihat jelas Abubakar Abdullah, terlihat mengunggah pesan tersebut pada pukul 23.35 WIT dan direspon kontak lain pukul 23.39 WIT.

Baca Juga  Eks Gubernur Maluku Murad Ismail Masih Kuasai 3 Mobil dan 4 Sepeda Motor Dinas

Sikap Abubakar tersebut, jelas melanggar prinsip netralitas ASN, antara lain UU No. 20/2023 tentang ASN, dan UU No. 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Abubakar dalam kapasitasnya sebagai ASN, juga melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri PANRB, Menteri Dalam Negeri, Kepala BKN, Ketua Komisi ASN, serta Ketua Bawaslu.

No More Posts Available.

No more pages to load.