Menyikapi sikap tak patut Abubakar itu, Juru bicara Tim Hukum paslon Nomor urut 3 Muhammad Kasuba-Basri Salama (MK-BISA) Hastomo Tawary dengan tegas meminta Bawaslu Provinsi Maluku Utara agar segera mengambil sikap.
“Kami minta Bawaslu Maluku Utara agar segera mengambil sikap dan langkah tegas. Kami ingatkan Bawaslu jangan sampai masuk angin,” ujar Hastomo, Minggu (24/11/2024).
Hastomo menegaskan, terdapat beberapa alasan yang mendasari kenapa ASN harus netral dalam pemilu. Salah satunya adalah mencegah konflik kepentingan.
“Netralitas ASN penting untuk memastikan tidak ada penggunaan fasilitas negara dalam upaya mendukung peserta pemilu tertentu. Alasan itu juga mendasariperaturan yang mewajibkan netralitas aparat negara lainnya di pemilu, seperti anggota TNI/POLRI, pegawai Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu),” tukasnya.
Hastomo memeparkan, ada sejumlah undang-undang dan peraturan yang mengatur tentang netralitas ASN beserta TNI/POLRI, yakni Undang-Undang Republik IndonesiaNomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), Peraturan Pemerintah RepublikIndonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil