Pj. Wali Kota Ambon Ambon Hadiri Pemusnahan Surat Suara Rusak Oleh KPU

oleh -37 views

Porostimur.com, Ambon – Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena, menghadiri kegiatan pemusnahan Surat Suara Rusak, oleh KPU Kota Ambon yang berlangsung di Sporthall, Karang Panjang, Ambon dengan cara di bakar di halaman depan gedung, Selasa (13/2/2024).

Proses pemusnahan itu juga dihadiri oleh Kapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease Kombes Pol Driyano Andri Ibrahim; Dandim 1504/Ambon Letkol Inf. Leo Octavianus M. Sinaga; Kajari Ambon Adhryansa; Ketua Bawaslu Provinsi Subair; Ketua KPU Kota Ambon M. Seddek Fuad; Ketua Bawaslu Kota Ambon Albert. J. Talabessy, Kordif KPU Kordif Teknis KPU Rudi Layn; dan Kordif P3S Bawaslu Kota Ambon Suminar Sehuwakim.

Surat Suara Rusak yang dimusnahkan hari ini sebanyak 2.523 lembar, terdiri dari Surat Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 209 lembar, Surat Suara Pemilu DPR RI 680 lembar, Surat Suara Pemilu DPD RI 61 lembar, Surat Suara Pemilu DPRD Provinsi 1.203 lembar dan Surat Suara Pemilu DPRD Kab/Kota 370 lembar.

Baca Juga  Pemprov Maluku Raih Penghargaan dari Menteri PAN-RB Rini Widyantini

Pada kesempatan tersebut, Ketua KPU Kota Ambon M. Seddek Fuad, menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan jalannya kegiatan pemusnahan hari ini, berdasarkan Surat keputusan KPU No. 1385, untuk memusnahkan SS Rusak yang telah diatur dalam keputusan dimaksud, harus dilakukan pada saat Hamen 1 sebelum Pencoblosan.

No More Posts Available.

No more pages to load.