“Kalau pun kita melakukan hanya eksekusi apa yang diturunkan dari BKN dan Menpan-RB untuk misalnya, menjatuhkan hukuman ringan, sedang, atau berat itu PPK hanya tinggal mengeksekusi. Kalau PPK tidak mengeksekusi, PPK yang kena hukuman/sanksi,” tandasnya.
Mengingat kontestasi kepala daerah akan segera dilaksanakan pada 27 November mendatang, maka Kaya menghimbau kepada seluruh ASN dan Non-ASN lingkup Pemkot agar tetap menjaga netralitas guna menjaga karirnya kedepan.
“Selalu kami himbau diberbagai kesekmpatan, menjaga netralitas diri karena itu juga bukan soal pilihan hari ini tapi karir kedepan. Kalau bersikap netral sesuai aturan siapapun pemimpin yang baru itu, maka ASN akan tetap tenang, dan pasti akan terpakai dan dipakai oleh mereka,” pungkasnya. (red/mcambon)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News