PKB Sebut Perolehan Suaranya untuk DPRD Halmahera Utara Hilang

oleh -140 views

Porostimur.com, Jakarta – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk perolehan kursi anggota DPRD Kabupaten Halmahera Utara di Maluku Utara. PKB (Pemohon) mendalilkan perbedaan selisih penghitungan suara antara Pemohon dan Termohon (KPU) merugikan PKB dengan hilangnya kursi perolehan suara yang seharusnya Pemohon dapatkan pada DPRD Kabupaten Halmahera Utara.

Menurut Pemohon, selisih perolehan suara disebabkan adanya pengurangan suara PKB di Kecamatan Kao Teluk sebanyak satu suara. Pengurangan suara tersebut karena Termohon diduga dengan sengaja telah menghilangkan suara caleg nomor urut 3 atas nama Clara Pureng pada Form D Hasil Kabupaten. Sementara, menurut Termohon berdasarkan form D-Hasil Kabupaten untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Halmahera Utara Dapil III perolehan suara PKB adalah 2.091 suara, sedangkan menurut Pemohon berdasarkan Formulir C-Hasil Plano, Formulir C-Hasil Salinan, dan Formulir D-Hasil Kecamatan, suara PKB adalah 2.092 suara. Berdasarkan hasil rekapitulasi tingkat Kabupaten Halmahera Utara, terjadi pengurangan satu suara Pemohon.

Baca Juga  Jelang Nataru, Polres Halbar Akan Gelar Operasi Lilin ke Desa-desa

Calon Clara Pureng memperoleh satu suara di Kecamatan Kao Teluk, tepatnya di TPS 2 Desa Dum-Dum berdasarkan Form C-Hasil Plano, Form C-Hasil Salinan, serta Form D-Hasil Kecamatan. Namun, menurut Termohon, caleg Clara Pureng tersebut memperoleh nol suara berdasarkan Form D-Hasil Kabupaten di Kabupaten Halmahera Utara.

No More Posts Available.

No more pages to load.