“Dalam mengadopsi istilah tersebut, kami mengklarifikasi bahwa Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur dan Gaza, diduduki oleh Israel setelah perang 1967, dan pendudukan berlanjut,” tambah Wong dalam pernyataannya.
Dia pun sempat mengomentari tentang persengketaan wilayah Yerusalem. “Pemerintah telah menegaskan kembali posisi Australia sebelumnya dan lama bahwa Yerusalem adalah masalah status final yang harus diselesaikan sebagai bagian dari setiap negosiasi perdamaian antara Israel dan rakyat Palestina,” kata Wong.
Menurut ABC News Australia, istilah “Wilayah Pendudukan Palestina” telah digunakan oleh segelintir menlu Australia dalam beberapa dekade terakhir. Namun sejak 2014, sebagian besar menlu Australia berusaha menahan diri agar tak menggunakan istilah tersebut ketika membahas tentang pendudukan Israel di Palestina.
Pada Desember 2018, Australia sempat mengakui Yerusalem Barat sebagai ibu kota Israel. Namun ia memilih membatalkan pengakuan tersebut tahun lalu. Negara pertama di dunia yang mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel adalah Amerika Serikat (AS). Pengakuan itu diberikan di masa pemerintahan mantan presiden Donald Trump pada. Desember 2017. Langkah AS kemudian diikuti beberapa negara.