Porostimur.com, Ambon – Majelis Hakim Pengadilan Negari Ambon, menjatuhkan vonis penjara selama 5 tahun 6 bulan terhadap Isak Pollatu (61), pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial ST.
Dalam sidang putusan PN Ambon yang diketuai hakim Martha Maitimu itu, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
“Sesuai fakta persidangan, mengadili dan oleh karena itu terdakwa Izak Pollatu dipidana penjara selama 5 tahun 6 bulan,” kata Hakim Ketua Martha sesaat sebelum mengetok palu sidangnya, di PN Ambon Senin (25/3/2024).
Selain pidana badan, terdakwa juga dikenai denda Rp 50 juta subsider 6 bulan. Dengan barang bukti celana pendek dikembalikan ke korban “ST.”
Usai mendengarkan putusan majelis hakim, penasehat hukum terdakwa menilai vonis yang dijatuhkan terhadap kliennya itu sudah sesuai tuntutan jaksa.
“Kami menilai sudah cukup sesuai,” ujar Tri Hendro Unanor yang juga penasehat hukum terdakwa Pollatu, usai persidangan.
Usai mendengar vonis hakim, terdakwa menyatakan menerima vonis tersebut. Polattu diketahui pelaku pencabulan terhadap seorang anak dibawah umur di Saparua, Kabupaten Maluku Tengah.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan itu dipimpin hakim Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota lainnya, juga JPU Kejari Ambon Endang Anakoda SH MH berlangsung di PN Ambon.