Porostimur.com, Bula – Tim Pengadilan Negeri (PN) Dataran Hunimoa, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang, Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia, Nomor: 13 Tahun 2022.
Sosialisasi tersebut, dilaksanakan sebagai upaya pelayanan advokasi hukum di lingkungan ATR/BPN, yang berlangsung di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten SBT, Kamis (30/11/2023).
Kepala BPN Kabupaten SBT Juliana Jolanda Salhuteru, dalam sambutannya saat membuka acara tersebut mengatakan, seluruh pegawai harus bekerja sesuai dengan tugas serta tanggung jawab masing-masing.
“Kepada seluruh staf agar selalu bekerja sesuai dengan SOP dan bertanggungg jawab,” tuturnya.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi dari Ketua PN Dataran Hunimoa Donald F Sopachua dan Hakim PN Dataran Hunimoa Angghara Pramudya, sebagai juru bicara.
Sopachua mengatakan, materi yang disosialisasikan sebagai upaya pemberian layanan bantuan hukum berdasarkan Peraturan Menteri ATR BPN Nomor 13 Tahun 2022,
Lanjutnya, materi tersebut diberikan Kementrian ATR/BPN kepada ASN, pensiunan atau mantan pegawai yang menghadapi masalah Hukum Pidana dalam melaksanakan tugasnya di lingkungan Kantor Pertanahan.