“Fasilitasi bantuan hukum tersebut dilaksanakan oleh subbagian yang mempunyai tugas melakukan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi Kantor Pertanahan dan berkoordinasi dengan Kantor Wilayah dan biro yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang advokasi hukum’ ujarnya.
Sopachua berharap, mengenai fasilitasi bantuan hukum, kepada seluruh pegawai ATR/BPN tetap menjaga integritas dan bekerja sesuai dengan peraturan.
“Untuk semua harus senantiasa menjaga integritas, serta menghindari perilaku koruptif,” harapnya. (Iswandi Kelilauw)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News