Porostimur.com, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis bebas Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen bersama tiga terdakwa lainnya dalam perkara dugaan penghasutan terkait demonstrasi Agustus 2025 yang berujung ricuh.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang yang digelar pada Jumat (6/3/2026). Selain Delpedro, tiga terdakwa lain yang juga dinyatakan bebas ialah staf Lokataru Muzaffar Salim, admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein, serta admin Aliansi Mahasiswa Penggugat Khariq Anhar.
Ketua Majelis Hakim Harika Nova Yeri menyatakan bahwa para terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum.
“Menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua, alternatif ketiga, dan alternatif keempat penuntut umum,” ujar Harika saat membacakan amar putusan di ruang sidang.
Tidak Terbukti Melakukan Penghasutan
Dalam amar putusannya, majelis hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum untuk memulihkan hak-hak para terdakwa, baik dalam kemampuan, kedudukan, harkat maupun martabatnya.
Majelis hakim menilai penuntut umum tidak mampu menghadirkan bukti yang cukup untuk menunjukkan adanya manipulasi, fabrikasi, ataupun rekayasa fakta yang dilakukan oleh para terdakwa.




