PNS Dilarang Cuti dan Mudik Lebaran Tahun 202, ini Aturannya

oleh -36 views

Porostimur.com | Jakarta: Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menandatangani, surat edaran (SE) terkait pembatasan cuti dan larangan mudik lebaran 2021 terhadap para PNS. Dalam surat bertanggal 7 April 2021 tersebut, Tjahjo menjelaskan SE dibuat dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19.

“Perlu dilakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik dan/atau cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam masa pandemi Covid-19,” kata Tjahjo mengutip isi dari SE tersebut, Rabu (7/4).

Dia melanjutkan, SE ini dibuat juga sebagai tindak lanjut atas Surat Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor S-21/MENKO/PMK/lll/2021 tanggal 31 Maret 2021 perihal Hasil Rapat Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional serta Rakor Tingkat Menteri tentang Persiapan Hari Raya Idul Fitri 1442H/2021.

Baca Juga  Pemerintah Buka Lelang Wilayah Tambang, Ada Blok Pumlanga Halmahera Timur

“Juga dengan berpedoman pada Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 dan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020, perlu menetapkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” jelasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.