Polda Maluku Gelar Dialog Tentang Peran Gakumdu dalam Pemilu 2024

oleh -66 views

Penanganan pelanggaran Pemilu melalui tiga tahap. Jika terjadi pelanggaran administrasi, maka menjadi kewenangan Bawaslu. Apabila terjadi tindak pidana menjadi kewenangan penyidikan Polri dan selanjutnya sampai pada tahap penuntutan adalah Kejaksaan.

“Jadi apapun peran tugasnya di dalam Gakumdu itu yang paling penting adalah sinergitas dan keharmonisan sebab itu adalah modal untuk kita bisa bekerja bersama dengan baik maka hal tersebut perlu dibangun dari awal sehingga dengan begitu ketika ada laporan masyarakat terkait pelanggaran Pemilu maka tim Gakumdu akan bekerja dengan baik dan maksimal,” ungkapnya.

Bawaslu, lanjut Astuti, meski personelnya sedikit, namun telah siap dalam menghadapi atau mengawasi pelaksanaan Pemilu 2024 di wilayah provinsi Maluku.

Baca Juga  Stok Makanan Menipis, Kelaparan di Jalur Gaza Makin Memburuk

“Walau dilihat memang personel Bawaslu itu sedikit dan kami juga merasa kurang karena harus mengawasi wilayah Maluku yang cukup besar dengan ribuan TPS yang berada di pulau-pulau dan rentan kendali yang cukup sulit, dengan semua keterbatasan yang ada kita tetap siap untuk menjalankan tugas kita,” katanya.

Mewakili Direktur Kriminal Umum Polda Maluku Kombes Pol Andre Iskandar, Kasubdit I Kompol Yus Silueta, menjelaskan, sesuai aturan yang ada, tugas dan kewenangan Polri dalam tim Gakumdu yaitu melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana Pemilu yang terjadi.

No More Posts Available.

No more pages to load.