Polda Maluku Gelar Dialog Tentang Peran Gakumdu dalam Pemilu 2024

oleh -66 views

“Kewenangan kita Polisi di dalam Gakumdu adalah melakukan penyelidikan dan penyelidikan terhadap tindak pidana pemilu yang berawal dari adanya laporan atau temuan kemudian tim kita bekerja bersama Bawaslu dan Kejaksaan,” jelasnya.

Hingga kini, lanjut Kompol Yus, tim Gakumdu belum mendapatkan laporan terkait pelanggaran administrasi maupun tindakan pidana Pemilu.

“Kalau nanti ada laporan atau temuan dari tim Gakumdu maka kami bersama-sama akan bekerja menanganinya hingga tuntas,” katanya.

Terkait potensi kerawanan Pemilu di Maluku, Kompol Yus belum bisa memastikannya. Namun Polda Maluku telah siap untuk mengantisapi hal tersebut.

“Kalau untuk wilayah yang dianggap rawan saat ini kita belum bisa sampaikan karena sejauh ini Pemilu masih dalam tahapan dan berproses, baru saja di mulai namun kami kami selalu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait apabila ada laporan dari masyarakat atau temuan tim Bawaslu di lapangan maka kami akan menindak lanjutinya,” ucapnya.

Baca Juga  Lagi Asyik Makan, Dubes Israel Ketakutan Diteriaki Genosida oleh Aktivis Pro Palestina

Mengenai mekanisme pelaporan pelanggaran dan tindak pidana Pemilu, Kompol Yus mengatakan semuanya melalui Gakumdu yang berada di bawah Bawaslu.

“Jika ada ditemukan pelanggaran Pemilu atau tindak pidana Pemilu maka mekanisme pelaporan harus melalui pelayanan Gakumdu yang berada langsung di bawah Bawaslu yang nantinya akan ditindak lanjut baik itu oleh Bawaslu sendiri atau pihak kepolisian dengan melakukan lidik dan sidik terhadap laporan tersebut, jadi tidak bisa ketika ada temuan pelanggaran atau tindak pidana Pemilu langsung dilaporkan ke Kepolisian karena penanganan tindak pidana pada pemilu beda dengan penanganan tindak pidana umum atau yang biasa sebab hal itu telah diatur di dalam undang-undang saat ini,” jelasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.