Porostimur.com | Ambon: Polda Maluku memusnahkan 28.531 liter minuman keras tradisional jenis sopi dan beberapa jenis narkoba di Lapangan Tahapary, Polda Maluku, Ambon, Kamis 31 Desember 2020.
Kegiatan ini dihadiri Gubernur Maluku Murad Ismail, Kapolda Maluku Irjen Pol Refdi Andri, tokoh agama, dan Forkopimda Maluku.
Selain pemusnahan puluhan ribu liter sopi, ada juga 348 gram ganja kering, 10 gram sabu dan 787,72 tembakau sintetis yang ikut dimusnahkan.
Ribuan liter sopi dimusnahkan dengan cara ditumpahkan ke dalam kolam yang sudah disiapkan. Sementara beberapa jenis narkoba dimusnahkan dengan cara dibakar.
Dalam sambutannya, Kapolda Maluku berterima kasih kepada semua pihak yang telah membantu tugas kepolisian dalam mewujudkan Maluku yang aman dam damai.
“Dengan tindakan kepolisian yang dilakukan oleh Polda Maluku berupa cipta kondisi melalui kegiatan operasi kepolisian maupun kegiatan komunikasi antar tingkatkan, diharapkan dapat menciptakan situasi Kamtibmas yang aman damai dan kondusif dalam menyambut pergantian tahun 2020 menuju tahun 2021,” ungkapnya.
“Ucapan terima kasih kami kepada semua unsur terkait, TNI/POLRI, pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat, stakeholders dan jasa pengiriman barang ekspedisi serta semua elemen masyarakat yang telah bersama-sama menjaga dan memelihara situasi Kamtibmas di Provinsi Maluku yang kita cintai ini,” katanya.