Polda Maluku Sebut Sepeda Motor yang Tabrak Faris Rumanama Hingga Tewas Diduga Bodong

oleh -185 views

Porotimur.com, Ambon – Tim penyidik unit kecelakaan, Satuan Lalu lintas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, terus melakukan penyelidikan kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan almarhum Faris Rumanama.

Sebanyak 13 orang saksi telah diperiksa, namun hingga kini penyidik belum mendapatkan alat bukti yang cukup untuk perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Dari hasil penyelidikan terbaru, penyidik juga menemukan fakta baru, ternyata kendaraan sepeda motor Yamaha Mio Sporty dengan nomor polisi (nopol) DE 2685 AT yang digunakan oleh almarhum, itu diduga bodong dan illegal.

Sepeda motor yang dipakai almarhum tidak memiliki dokumen yang sah. Hal ini terungkap setelah penyidik melakukan pengecekan kendaraan melalui aplikasi e-Samsat.

Baca Juga  64 Mahasiswa Unkhair Ternate Ikut Program MBKM di Pemprov Malut

“Dari hasil pengecekan, ditemukan bahwa motor dengan nopol DE-2685-AT (yang dipakai korban) tersebut milik Ray Ardiansyah Salampessy alias Alan. Saudara Alan juga telah diminta klarifikasinya,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat, Jumat (23/12/2022).

Ohoirat mengatakan, saat dimintai keterangan, Alan menerangkan, kalau motor dengan nopol serupa yang dipakai almarhum Faris (DE-2685-AT) kini sedang berada di rumahnya. Motor itu ia gunakan untuk aktivitas sehari-hari.

No More Posts Available.

No more pages to load.