Polda Maluku Serahkan Bunda Mirna ke Jaksa

oleh -25 views

Porostimur.com, Ambon – Penyidikan perkara tindak pidana Pertambang Mineral dan Batubara Tanpa Izin dengan tersangka MAR alias Bunda Mirna (47), warga Desa Kayeli, Kecamatan Teluk Kayeli, Kabupaten Buru, berakhir ditangani penyidik Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku.

Berakhirnya penyidikan kasus terhadap seorang pengusaha pertambangan emas ilegal di Gunung Botak ini, setelah penyidik menyerahkan berkas perkara bersama tersangka dan barang bukti (tahap 2) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Ambon.

“Untuk perkara Pertambangan Ilegal di Gunung Botak dengan tersangka inisial Ibu MAR sudah dinyatakan P21 (berkas lengkap) oleh jaksa. Dan sudah dilakukan tahap dua pada Senin (25/4/2022) kemarin,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. M. Rum Ohoirat di Ambon, Selasa (26/4/2022).

Baca Juga  Gunung Gamalama Alami Peningkatan Kegempaan, Warga Ternate Diminta Waspada

Dengan diserahkannya tersangka yang merupakan seorang Pengusaha Pertambangan Emas Ilegal ke JPU, maka perkara yang ditangani polisi tersebut dinyatakan selesai.

Link Banner

“Tersangka selanjutnya akan berproses dengan jaksa hingga putusan akhir di Pengadilan Negeri Ambon,” pungkasnya.

Untuk diketahui, tersangka diserahkan bersama sejumlah barang bukti diantaranya emas seberat 563 gram atau 5 ons 63 gram, 36 karung Cianida, 3 kaleng Cianida, 25 karung Kostik, 36 karung Karbon, 1 buah timbangan kapasitas 600 kg, dan lain sebagainya.

No More Posts Available.

No more pages to load.