@Porostimur.com | Ambon : Kepolisian Daerah (Polda) Maluku diwajibkan menindak tegas setiap kegiatan yang merusak lingkungan, khususnya dalam penambangan ilegal di Gunung Botak, Buru, maupun penggunaan dan peredaran bahan berbahaya.
Terlebih, kewenangan dimaksud sudah dituangkan dalam pertemuan terbatas Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) Maluku, di Ruang Rapat Gubernur Maluku, Selasa (18/9).
Dalam penegakan larangan dan aturan untuk masalah ini, Polda Maluku menyatakan siap menindak siapa saja pelaku perusakan lingkungan, penambangan ilegal maupun aparat yang terlibat bahkan mem-backup kegiatan illegal dimaksud.
Saat berhasil dikonfirmasi wartawan, usai pertemuan terbatas dimaksud, hal ini dibenarkan Kapolda Maluku, Irjen (Pol) Royke Lumowa,MM.
Inisiasi pembentukan Pos Gabungan TNI, Polri dan Pemprov Maluku ini, akunya, merupakan langkah yang tepat dan sangat didukung pihaknya.
”Apabila ada aparat yang terlibat akan dihukum tegas,” singkatnya.
Dengan tingkat kewrusakan lingkungan yang ada, jelasnya, pembentukan tim dimaksud maupun penertiban di lokasi penambangan di Gunung Botak, tentu akan memakan waktu yang cukup lama.
“Akan ada kegiatan terpadu TNI, Polri dan aparat Pemda untuk melakukan ketertiban di Kawasan Gunung Botak. Keberadaan pos pengamanan ini akan memakan waktu bertahun-tahun, tidak hanya satu (1) atau dua (2) bulan saja, karena kegiatan yang terjadi telah merusak lingkungan,” jelasnya.
Bukan saja penambangan ilegal, tambahnya, perusakan lingkungan pun masuk dalam radar penertiban oleh tim gabungan yang sudah dibentuk dalam pertemuan terbatas Muspida Maluku itu.
”Intinya tidak boleh beroperasi kalau tanpa ijin, merusak lingkungan dengan penggunaan Sianida, Mercury atau segala macam bahan yang berbahaya yang merusak lingkungan akan ditindak,” pungkasnya. (keket)