Polda Maluku Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Alkes Dinkes Kabupaten Buru

oleh -100 views

Porostimur.com, Ambon – Kepolisian Daerah Maluku melalui Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus, akhirnya menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) penunjang medik fasilitas pelayanan kesehatan mini central oxygen system pada dinas kesehatan kabupaten Buru Tahun 2021.

Kedua tersangka yang ditetapkan yaitu Djumadi Sukadi alias Madi, dan Atok Suwarto alias Atok. Tersangka Madi merupakan mantan Kasubbag Perencanaan dan Keuangan serta Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-OPD) Dinas Kesehatan Kabupaten Buru. Sedangkan Tersangka Atok merupakan Direktur CV Sani Medika Jaya.

“Berdasarkan hasil penyidikan untuk sementara kami tetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu Djumadi Sukadi alias Madi, dan Atok Suwarto alias Atok,” ungkap Direktur Reskrimsus, Kombes Pol Hujrah Soumena yang didampingi Kasubdit 3 Ditreskrimsus Polda Maluku Kompol Rian Suhendi S.Ik, saat konferensi pers di Rupattama Kantor Reserse Polda Maluku, Kota Ambon, Rabu (9/10/2024).

Baca Juga  Hasil Kualifikasi Piala Dunia 2026: Portugal Pesta 9 Gol, Italia Keok

Penyidik Subdit Tipikor menetapkan kedua Tersangka setelah mengantongi sejumlah alat bukti. Mereka diduga melakukan penyalahgunaan anggaran pengadaan alkes pada dinas kesehatan tahun anggaran 2021 sebesar Rp 9 miliar.

No More Posts Available.

No more pages to load.