Porostimur.com, Ambon – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku, menetapkan delapan orang sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan pengadaan kapal operasional Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Delapan tersangka yang ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal tahun 2020 ini, yaitu berinisial PC (PA), H (PPK), ARVM (Direktur), SP (Penyedia PT KAM), F (Konsultan Pengawas), CS, MM, dan SMB (Pokja).
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat, mengatakan, penetapan tersangka dilakukan melalui gelar perkara yang digelar penyidik Ditreskrimsus pada Selasa, 30 Mei 2023.
“Yang ditetapkan sebagai tersangka delapan orang. Mereka berinisial PC, H, ARVM, SP, F, CS, MM, dan SMB. Mereka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Jo pasal 18 UU No 20 tahun 2001 ttg perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Ohoirat di Ambon, Selasa (30/5/2023).
Ohoirat mengatakan, berdasarkan perhitungan kerugian negara dari BPK RI, pengadaan kapal operasional tersebut telah merugikan negara sebesar kurang lebih Rp 5.072.772.386.
“Setelah ini para tersangka dijadwalkan untuk kembali diperiksa dalam status tersangka,” jelasnya.
Berdasarkan data dari laman LPSE Kabupaten SBB, terlihat kode tender 1042706 dengan nama paket Pengadaan Kapal Operasional Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat. Kode Rencana Umum Pengadaan (RUP) 24856858. Satuan Kerja pada Dinas Perhubungan.
Sebelumnya, paket ini telah ditenderkan tahun 2019 lalu. Dari laman LPSE terlihat pemenang tender tahun 2019 lalu ternyata perusahaan yang sama yaitu PT Kairos Anugerah Marina.
Kala itu, paket tersebut adalah Pengadaan Kapal Dinas Pemda Kabupaten Seram Bagian Barat. Kode tender 992706 dengan kode RUP 21162422. Nilai Pagu Rp 7.056.169.000,00 dengan nilai HPS 7.055.487.252,00. Saat itu peserta tender ada 15 perusahaan.
Namun, hanya dua perusahaan yang memasukkan penawaran. Masing-masing PT Ratu Mina Persada dengan nilai Rp 6.919.436.433,80 dan PT Kairos Anugerah Marina dengan nilai penawaran Rp6.983.615.395,46.
Lalu, PT Kairos Anugerah Marina ditetapkan sebagai pemenang dengan penawaran terkoreksi Rp 6.983.615.395,00. Nilai ini juga ditetapkan sebagai hasil negosiasi. Namun kemudian, hasil tender ini dibatalkan. (Keket)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News