Porostimur.com, Ternate – Aktivitas pertambangan nikel PT Mahakarya Abadi Indonesia (MAI) di Desa Sagea-Kiya, Weda Utara, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), kini menjadi fokus penyelidikan Polda Maluku Utara.
Penyelidikan ini menyusul adanya penolakan masyarakat setempat terhadap operasi perusahaan yang terus berjalan tanpa penyelesaian ganti rugi lahan.
Tim Tipidter Akan Turun ke Lapangan
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara Kombes Pol Edy Wahyu Susilo, melalui Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Malut Kompol Agus Supriadi, menegaskan pihaknya akan melakukan penyelidikan lanjutan.
“Sebagai tindak lanjut protes masyarakat setempat, pastinya kita akan turun melakukan penyelidikan,” kata Kompol Agus, Selasa (14/10/2025).
Agus menjelaskan, penyelidikan akan dimulai dengan pengumpulan keterangan langsung di lapangan, termasuk menelusuri dokumen izin perusahaan.
Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Jadi Fokus
Salah satu yang akan diselidiki adalah Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) perusahaan. IPPKH adalah izin untuk menggunakan kawasan hutan untuk kepentingan non-kehutanan tanpa mengubah fungsi kawasan.
“Tentu kami akan minta klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait jika aktivitas pertambangan dilakukan di luar ketentuan,” ujarnya.
Kompol Agus menambahkan, tim akan terlebih dahulu melakukan pengecekan di lokasi sebelum menyusun telaah untuk menentukan apakah aktivitas pertambangan tersebut bertentangan dengan aturan yang berlaku.









