Polda Maluku Utara Selidiki Aktivitas Tambang PT MAI di Sagea-Kiya

oleh -62 views

Porostimur.com, Ternate – Aktivitas pertambangan nikel PT Mahakarya Abadi Indonesia (MAI) di Desa Sagea-Kiya, Weda Utara, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), kini menjadi fokus penyelidikan Polda Maluku Utara.

Penyelidikan ini menyusul adanya penolakan masyarakat setempat terhadap operasi perusahaan yang terus berjalan tanpa penyelesaian ganti rugi lahan.

Tim Tipidter Akan Turun ke Lapangan

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara Kombes Pol Edy Wahyu Susilo, melalui Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Malut Kompol Agus Supriadi, menegaskan pihaknya akan melakukan penyelidikan lanjutan.

“Sebagai tindak lanjut protes masyarakat setempat, pastinya kita akan turun melakukan penyelidikan,” kata Kompol Agus, Selasa (14/10/2025).

Agus menjelaskan, penyelidikan akan dimulai dengan pengumpulan keterangan langsung di lapangan, termasuk menelusuri dokumen izin perusahaan.

Baca Juga  KPK Telusuri Dugaan Korupsi Gedung E RSUD Haulussy, Ada Jejak Sadali dan Syuryadi?

Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Jadi Fokus

Salah satu yang akan diselidiki adalah Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) perusahaan. IPPKH adalah izin untuk menggunakan kawasan hutan untuk kepentingan non-kehutanan tanpa mengubah fungsi kawasan.

“Tentu kami akan minta klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait jika aktivitas pertambangan dilakukan di luar ketentuan,” ujarnya.

Kompol Agus menambahkan, tim akan terlebih dahulu melakukan pengecekan di lokasi sebelum menyusun telaah untuk menentukan apakah aktivitas pertambangan tersebut bertentangan dengan aturan yang berlaku.

No More Posts Available.

No more pages to load.