Polda Malut Amankan 86 Perempuan di Tempat Hiburan Malam, 3 Diduga Korban TPPO

oleh -68 Dilihat
Kepolisian Daerah Maluku Utara mengamankan 86 perempuan dalam operasi penindakan terhadap sejumlah tempat hiburan malam di wilayah Kawasi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.

Porostimur.com, Ternate — Kepolisian Daerah Maluku Utara mengamankan 86 perempuan dalam operasi penindakan terhadap sejumlah tempat hiburan malam di wilayah Kawasi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.

Dari puluhan perempuan yang diamankan tersebut, tiga di antaranya dikonfirmasi masih di bawah umur dan diduga menjadi korban Tindak Pidana Perlindungan Anak (TPPA) serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Penindakan dilakukan Tim Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Maluku Utara bersama personel gabungan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas tempat hiburan malam yang mempekerjakan anak di bawah umur sebagai Ladies Companion (LC) atau pemandu lagu.

Operasi lapangan dipimpin Kanit PPA Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Malut AKP Joy Ananda Sianipar bersama Kapolsek Obi IPDA Daffa Raissa Putra.

Petugas menyisir sejumlah tempat hiburan malam di wilayah Kawasi, mulai dari Cafe Karaoke Aradila, Cafe Karaoke Family, Cafe Karaoke Real, Cafe Karaoke Humaka, Cafe Karaoke Bintang, Cafe Karaoke Double Six, Fortune Cafe, Bungalow 1, 2 dan 3, Rahma Cafe hingga Hoox Cafe.

Baca Juga  Honda Pamer Motor Konsep di Milan, Calon CBR750R Mulai Terendus

Tiga Anak di Bawah Umur Ditemukan Jadi LC

Dari total 86 orang yang diamankan, sebanyak 53 orang ditemukan di Pulau Bacan dan 30 lainnya diamankan di Desa Kawasi.

No More Posts Available.

No more pages to load.