Polda Malut Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pinjaman PT SMI Pemkab Halsel

oleh -361 views

Porostimur.com, Ternate – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pinjaman Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) pada tahun 2017.

Ketiga tersangka masing-masing adalah mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Halsel Drs. Ahmad Hadi, serta dua orang konsultan yakni Munawar M. Nur, ST dan Musalaf Arihi, ST.

Penetapan status tersangka terhadap Ahmad Hadi dilakukan berdasarkan Surat Nomor: S Tap/02/VI/2025/Ditreskrimsus tertanggal 30 Juni 2025. Sementara Munawar M. Nur dan Musalaf Arihi masing-masing ditetapkan sebagai tersangka lewat Surat Nomor S Tap/03/VI/2025 dan S Tap/04/VI/2025, dengan tanggal yang sama.

Baca Juga  TMMD Ke-127 Kodim 1503/Tual Bangun RTLH di Aru, Progres Capai 67 Persen

Kepala Bidang Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Bambang Suharyono, S.I.K., M.H, membenarkan adanya penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

“Benar, sudah ada penetapan tersangka,” ujar Bambang saat dikonfirmasi wartawan pada Senin (7/7/2025).

Nilai Kerugian Negara Capai Rp4,19 Miliar

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp 4.190.139.842.

Kasus ini bermula dari perjanjian pinjaman antara Pemkab Halsel dan PT SMI yang diteken pada 28 Desember 2017. Kala itu, Direktur Utama PT SMI Emma Sri Martini menandatangani perjanjian dengan Bupati Halsel Bahrain Kasuba.

No More Posts Available.

No more pages to load.