Porostimur.com, Ambon – Pelaku penganiayaan remaja berinisial A (15) warga Talaga Kodok berhasil diungkap. Aparat kepolisian Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease bergerak cepat dan langsung menangkap pelaku yang diketahui bernama AM alias Nando (20).
Pelaku berhasil ditangkap Senin (22/4/2023) Pukul 15.39 WIT bertempat di Dusun Hurnala 2, Negeri Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.
“Aparat kepolisian telah berhasil di amankan Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan yang terjadi di pantai Akipai Negeri Liang Kecamatan Salahutu Kabupaten Malteng. Pelaku merupakan warga Dusun Hurnala, Negeri Tulehu,” jelas Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, IPDA Janete S Luhukay, Selasa (30/4/2024) di Ambon.
Kasi Humas menyampaikan, sebelum ditangkap sekitar pukul 08.00 Wit Personil Opsnal Polsek Salahutu yang di pimpin Oleh Kapolsek Salahutu melakukan pemantauan terhadap keberadaan pelaku di Dusun Hurnala dari hasil pemantauan pelaku sementara tidak berada di rumah pelaku, dan Personil tetap melakukan pemantaun dari jarak jauh agar tidak terlihat oleh Pelaku.
“Pukul 15.30 WITpelaku a.n AMO alias Nando mulai memasuki rumah pelaku sehingga personil bergerak cepat menuju ke rumah pelaku dan pada saat personel tiba di depan pintu rumah pelaku langsung berpapasan dengan pelaku sehingga pelaku sempat bergerak untuk melarikan diri lewat pintu belakang namun personel langsung mengajar dan menangkap pelaku, kemudian pelaku diamankan di rutan Polsek Salahutu guna dimintai keterangan,” jelas Kasi Humas.