Berdasar pemeriksaan tersangka, harga yang ditawarkan untuk pelayanan yang dipilih beragam. Di antaranya Rp15juta untuk perempuan perawan yang masih bawah umur hingga Rp600ribu untuk pelayanan yang lainnya.
Tersangka yang berperan sebagai mucikari itu dijerat UU ITE. Sementara mereka yang dipekerjakan tersangka statusnya korban.
“Postingannya Open BO bawah umur (salah satunya) di Facebook grup tertutup,” tambah Kepala Subdirektorat Siber Crime Ditreskrimsus Polda Jateng AKBP Sulistyoningsih.
AKBP Sulistyoningsih melanjutkan, para korban yang masih bawah umur mulai dari 13 tahun hingga 15 tahun statusnya masih pelajar SMA.
“Pekan depan akan kami rilis (untuk lebih lengkapnya),” tambah Kombes Dwi.
Berikut fakta-fakta kasus prostitusi online menghebohkan ini:
1. Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Banyumas, Jateng
Tersangka yang ditangkap seorang laki-laki di Kecamatan Purwokerto, Banyumas. Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan ada satu orang laki-laki yang ditetapkan sebagai tersangka pada kasus ini.
“Kejahatan siber, kami jerat dengan UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik),” kata Kombes Dwi di kantornya, Kota Semarang, Kamis (26/10/2023).
2. Berlangsung sejak 2020
Kejahatan ini berawal dari temuan patroli siber di Facebook. Di situ terdapat salah satu postingan menawarkan pekerjaan. Korban yang tertarik kemudian berlanjut komunikasi via chat hingga telepon.