Polisi Bongkar Prostitusi Online, Tawarkan Ibu Hamil hingga Gay

oleh -115 views
ilustrasi

Tersangka menawarkan jika pekerjaannya berhubungan dengan prostitusi. Para korban yang mau dengan pekerjaan itu, kemudian bersepakat dengan tersangka untuk melayani para pelanggannya.

3. Ditawarkan lewat Grup Facebook

Tawaran prostitusi itu juga diposting lewat Facebook namun dengan grup privat. Tersangka yang berperan sebagai mucikari itu dijerat UU ITE. Sementara mereka yang dipekerjakan tersangka statusnya korban.

Baca Juga

Buka Michat, Ibu Ini Lapor Polisi Foto Anaknya Terpampang untuk Prostitusi

“Postingannya Open BO bawah umur (salah satunya) di Facebook grup tertutup,” tambah Kepala Subdirektorat Siber Crime Ditreskrimsus Polda Jateng AKBP Sulistyoningsih.

4. Korban Prostitusi Berumur 13-15 Tahun

AKBP Sulistyoningsih melanjutkan, para korban yang masih bawah umur atau anak baru gede (ABG) mulai dari 13 tahun hingga 15 tahun statusnya masih pelajar SMA.

Baca Juga  Abdullah bin Ubay, Pemimpin Kaum Munafik Madinah di Zaman Rasulullah

“Pekan depan akan kami rilis (untuk lebih lengkapnya),” ujar Kombes Dwi.

5. Tarif hingga Rp15 Juta untuk Perawan

Berdasar pemeriksaan terhadap tersangka, harga yang ditawarkan untuk pelayanan yang dipilih beragam. Di antaranya Rp15 juta untuk perempuan perawan yang masih bawah umur, hingga Rp600 ribu untuk pelayanan yang lainnya.

sumber: sindonews

No More Posts Available.

No more pages to load.