Tersangka menawarkan jika pekerjaannya berhubungan dengan prostitusi. Para korban yang mau dengan pekerjaan itu, kemudian bersepakat dengan tersangka untuk melayani para pelanggannya.
3. Ditawarkan lewat Grup Facebook
Tawaran prostitusi itu juga diposting lewat Facebook namun dengan grup privat. Tersangka yang berperan sebagai mucikari itu dijerat UU ITE. Sementara mereka yang dipekerjakan tersangka statusnya korban.
Baca Juga
“Postingannya Open BO bawah umur (salah satunya) di Facebook grup tertutup,” tambah Kepala Subdirektorat Siber Crime Ditreskrimsus Polda Jateng AKBP Sulistyoningsih.
4. Korban Prostitusi Berumur 13-15 Tahun
AKBP Sulistyoningsih melanjutkan, para korban yang masih bawah umur atau anak baru gede (ABG) mulai dari 13 tahun hingga 15 tahun statusnya masih pelajar SMA.
“Pekan depan akan kami rilis (untuk lebih lengkapnya),” ujar Kombes Dwi.
5. Tarif hingga Rp15 Juta untuk Perawan
Berdasar pemeriksaan terhadap tersangka, harga yang ditawarkan untuk pelayanan yang dipilih beragam. Di antaranya Rp15 juta untuk perempuan perawan yang masih bawah umur, hingga Rp600 ribu untuk pelayanan yang lainnya.
sumber: sindonews