Polisi Jemput Paksa Tersangka Pencemaran Nama Baik Direktur NHM Haji Robert

oleh -432 views

Porostimur.com, Ternate – Panit I Subdit V Tipidsiber Derektorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara menjemput paksa tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Direktur PT NHM Romo Nitiyudo Wachjo alias Haji Robert.

Pencemaran nama baik terhadap Haji Robet, diduga dilakukan Ketua AMPP Togammoloka MIG alias Iram dan rekannya.

Penanganan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/74/XI/2024/MALUT/SPKT tanggal 6 November 2024 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Sidik/12/XI/2024/Ditreskrimsus tanggal 11 November 2024.

Direktur Reskrimsus Polda Maluku Utara Kombes Pol Asri Effendy mengatakan, untuk memenuhi petunjuk JPU (P19), penyidik telah melakukan dua kali pemanggilan terhadap Iram selaku tersangka, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan polisi tersebut.

Dua surat panggilan yang dilayangkan terhadap Iram yakni, surat panggilan dengan Nomor: S.Pgl/469/XII/2024/Ditreskrimsus tanggal 23 Desember 2024 dan Nomor: 470/I/2025/Ditreskrimsus tanggal 3 Januari 2025.

Baca Juga  Belgia Tampil Konsisten, Siap Jadi Penantang Serius di Piala Dunia 2026

“Tersangka tidak menghadiri kedua panggilan tersebut sehingga penyidik melakukan upaya paksa dalam hal membawa dan menghadapkan tersangka di Tobelo, Halmahera utara,” kata Asri saat dikonfirmasi, Selasa (21/1/2025).

No More Posts Available.

No more pages to load.