Polisi Jemput Paksa Tersangka Pencemaran Nama Baik Direktur NHM Haji Robert

oleh -436 views

Mantan Direktur Reskrimum Polda Maluku Utara itu menambahkan, tim penyidik ke Tobelo lalu bertemu tersangka. Selanjutnya tim melakukan upaya paksa membawa dan mengamankan tersangka ke Polsek Tobelo.

“Selanjutnya tim penyidik mengambil keterangan tersangka untuk melengkapi petunjuk dari JPU  (P19) dan setelah pemeriksaan saudara Iram akan melaksanakan wajib lapor sampai berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU,” tandasnya.

Sekedar diketahui, laporan ini terkait tuduhan yang menyebutkan Haji Robert terlibat praktik korupsi dan gratifikasi terhadap mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, yang saat ini berstatus terdakwa KPK dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam pemberitaan yang viral di media sosial, disebutkan Haji Robert diduga melakukan gratifikasi dengan memberikan empat unit mobil kepada camat di daerah tambang.

Menurut penasihat hukum NHM Iksan Maujud, informasi tersebut tidak benar. Keempat mobil yang dimaksud merupakan hibah dari perusahaan kepada Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara untuk mendukung pelayanan masyarakat di empat kecamatan lingkar tambang dan masih terdaftar atas nama PT Nusa Halmahera Minerals. Ia juga menyebutkan upaya pengembalian mobil tersebut sudah diproses oleh Kejaksaan.

No More Posts Available.

No more pages to load.