Polres Bitung Bekuk Maling Jimat Pokos-Pokos

oleh -46 views

[carousel_slide id=’12211′]

porostimur.com | Bitung: Kepolisian Resort Polres Bitung, mengungkap berbagai macam kasus pencurian yang terjadi di Kota Bitung, Sulawesi Utara, Minggu (18/8).

Kali ini Polisi menangkap pelaku spesialis pembobolan rumah di waktu malam hari yang menggunakan jimat pokos-pokos alias jimat setan.

Pelaku tersebut, berinisial JG alias Jab (46), warga Desa Wineru Dusun Tiga, ditangkap Tim Tarsius Wilayah Timur dan Tim Laba-Laba, Sabtu 17 Agustus 2019, diperkebunan Rombe yang jarakanya 3 km dari Desa Rerer, Kabupaten Minahasa.

Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Taufik Arifin menjelaskan, pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/507/VIII/2019/Sulut/Res-Btg, tanggal 06 Agustus 2019.

Dimana, pelapornya adalah seorang PNS bernama Royke Yunus Rumampuk (45), warga Kelurahan Pinokalan, Kecamatan Ranowulu.

Baca Juga  Herdman Panggil 23 Pemain TC Timnas Indonesia, Ada Marselino

Dari pengakuan pelaku, ia melakukan perbuatan ini karena terdesak dengan kebutuhan ekonomi. Untuk itu, perkejaan mencuri sudah dilakukannya sejak lama

Pelaku juga mengakui kalau ditahun 2013 silam, sudah dua kali masuk sel tahanan Polsek Matuari dan satu kali menjadi penghuni Lapas Klas II B Tewaan, dengan kasus pencurian dan penganiayaan.

Ia melakukan aksi pecurian ini disaat pemilik rumah sedang tertidur pulas, kemudian merusak pintu dapur dan plafon rumah terbuat dari triplex.