Porostimur.com, Jailolo – Dalam upaya menekan peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukumnya, Satresnarkoba Polres Halmahera Barat kembali melakukan razia dan berhasil menyita 450 kantong miras jenis Cap Tikus dalam sebuah operasi yang digelar di Desa Tosoa, Kecamatan Sahu Timur, Kamis (31/7/2025).
Operasi ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya transaksi jual beli miras ilegal di Jalan Barito, Desa Tosoa. Tindak lanjut cepat dilakukan tim opsnal yang langsung menuju lokasi.
Namun, dua pelaku yang tengah melakukan transaksi berhasil kabur, meninggalkan ratusan kantong miras siap edar.
“Kedua pelaku melarikan diri sebelum berhasil diamankan. Tapi tim menyita 450 kantong Cap Tikus berukuran 600 ml sebagai barang bukti,” kata Kasi Humas Polres Halbar IPTU Michael C. Lobiua, S.Ip, dalam siaran persnya.
Barang Bukti Diamankan, Identitas Pelaku Masih Diselidiki
Dalam operasi tersebut, tim yang terlibat antara lain Aipda Darwin (Kanit I), Brigpol Julfandi Edi, Briptu Frendy J. Tumiwa, dan Briptu Kurnia Sandi Asmara. Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mako Polres Halbar untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Identitas pelaku masih dalam penyelidikan. Kami pastikan kasus ini akan dikembangkan untuk mengungkap jaringan distribusi miras di wilayah ini,” ujar IPTU Michael.
Miras jenis Cap Tikus memang kerap ditemukan dalam jumlah besar dan dianggap sebagai penyebab utama meningkatnya angka kriminalitas dan gangguan ketertiban di masyarakat.









