Porostimur.com, Jailolo – Polisi terus dalami kasus pemukulan dengan tersangka mantan Kadis Perindagkop Halmahera Barat (Halbar) guna melengkapi berkas atas petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Untuk melengkapi berkas tersebut, Polisi akan mlakukan uji forensik digital keaslian video, handphone yang merekam kajadian pemukulan di Mabes Polri.
Kapolres Halbar AKBP Erlichson Pasaribu mengatakan, uji forensik diperlukan guna melengkapi kekurangan berkas sesuai dengan petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Minggu ini kita akan ke Jakarta untuk uji forensik keaslian video hasil rekaman pemukulan dalam kejadian. Jadi kita mengikuti kelengkapan berkas yang menjadi petunjuk dari JPU,” jelas Kapolres Halbar.
Disampaikan Kapolres, bahwa kelengkapan berkas tersangka mantan Kadis Perindagkop dengan kasus pemukulan saat ini belum dinyatakan P-21.
Karena berkas hasil penyidikan belum lengkap, dan jika kelengkapan berkas sudah sesuai dengan petunjuk maka Polresakan segera melimpahkan berkasnya ke JPU.
“Jadi berkas berkas itu semua tunggu sampe lengkap baru dinyatakan P21 dan tinggal dilimpahkan ke JPU,” tutur AKBP Erlichson.
Kapolres Halbar menambahkan, bahwa pengecekan handphone rekaman kejadian pemukulan tersebut dalam waktu tidak sampai satu minggu. “Minimal 3 hari di jakarta,” terangnya. (Asirun Salim)